Dugaan Pungutan Liar Rp70 Ribu per Guru di Cugenang: Pejabat Pendidikan Bantah, Guru Diminta Buka Suara
CIANJUR – ungkaphukumnasional.com
Tunjangan sertifikasi guru merupakan hak yang dijamin negara untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik. Namun, di lapangan, alur administratif yang panjang kerap menjadi celah bagi praktik yang tidak diinginkan.
Secara reguler, proses yang harus dilalui guru mulai dari pengusulan, verifikasi data di Dinas Pendidikan, hingga pencairan dana dari Kanwil Kemenag/Kemendikbud ke rekening masing-masing, semestinya tidak memerlukan biaya administrasi khusus yang dibebankan kepada guru. Dokumen yang dicairkan umumnya berkaitan dengan verifikasi kehadiran, kelengkapan administrasi mengajar, dan validasi data di sistem.
Namun, informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber guru di Kecamatan Cugenang menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp70.000 per guru pada tahap pencairan tunjangan tersebut. “Dalam proses itu, apakah ada biaya resmi yang dibebankan ke guru? Kalau ada, dasar aturannya apa dan dibayarkan lewat mekanisme apa?” tanya salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaan kritis lain diajukan: “Kami mendapat informasi dari beberapa guru, ada permintaan uang sebesar Rp70 ribu per guru saat sertifikasi cair. Apakah Bapak membenarkan adanya pungutan itu?”
Menanggapi hal ini, Koordinator Pendidikan Kecamatan Cugenang, Sopandi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (20 Januari 2026), membantah tegas adanya pemungutan. “Saya tidak memungut biaya sepeser pun, apalagi sampai sebesar 70 ribu rupiah. Silahkan dikroscek saja kepada setiap guru yang bersangkutan,” tegas Sopandi.
Dia menyebutkan bahwa jumlah guru yang lolos sertifikasi di wilayahnya mencapai 250 orang, terdiri dari guru SD dan TK.
RED






