Hibah APBD untuk LPM Desa Tegallega Bungbulang Dipertanyakan, Aspek Legalitas dan Transparansi Disorot
Garut, Bungbulang — ungkaphukumnasional.com Penyaluran dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tegallega, Kecamatan Bungbulang, menjadi sorotan publik. Sedikitnya dua kegiatan yang bersumber dari hibah APBD melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dipertanyakan dari sisi legalitas, mekanisme penyaluran, hingga akuntabilitas pelaksanaannya. Rabu, 21/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua hibah tersebut masing-masing bernilai Rp 150 juta untuk kegiatan rehabilitasi kantor desa di Kampung Cigorowek dan Rp 100 juta untuk pembukaan jalan pertanian di wilayah yang sama. Kedua kegiatan tersebut tercatat diberikan kepada LPM Desa Tegallega sebagai penerima hibah.
Namun, hingga kini transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut dinilai minim. Di lokasi kegiatan, awak media tidak menemukan papan informasi proyek yang mencantumkan sumber anggaran, nilai hibah, pelaksana kegiatan, maupun dasar hukum pelaksanaan, sebagaimana lazimnya pengelolaan dana publik.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait belum membuahkan hasil maksimal. Kepala Desa Tegallega, Eva Abdul Aziz, saat dihubungi melalui sambungan telepon, sempat mengarahkan wartawan untuk datang ke kantor desa dan menjanjikan fasilitasi pertemuan dengan Ketua LPM. Namun, saat wartawan mendatangi kantor desa, pertemuan tersebut tidak dapat direalisasikan.
Kepala desa kemudian menyampaikan bahwa wawancara dapat dilakukan langsung dengannya dan menyarankan agar pertanyaan disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua LPM Desa Tegallega, Nana, juga belum berhasil. Awak media telah mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Saat dihubungi melalui telepon, Ketua LPM menyampaikan sedang berada di Bandung.
Hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan publik, mengingat LPM merupakan penerima langsung dana hibah yang bersumber dari keuangan negara dan memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media.
Selain aspek transparansi, muncul pula pertanyaan terkait dasar hukum penetapan hibah tersebut. Apakah hibah telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Garut dan dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Potensi tumpang tindih kewenangan juga menjadi perhatian. Hibah kepada LPM berada di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat sejumlah indikasi administratif dan tata kelola keuangan daerah yang patut diklarifikasi oleh pihak berwenang. Di antaranya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mensyaratkan hibah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, dilengkapi NPHD, serta memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur kewajiban verifikasi calon penerima hibah serta penilaian kelayakan dan kapasitas lembaga penerima. Jika proses tersebut tidak dilakukan secara memadai, maka hibah berpotensi menyalahi prosedur.
Peraturan Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial juga menegaskan kewajiban transparansi serta monitoring dan evaluasi oleh perangkat daerah teknis. Minimnya informasi publik di lapangan dinilai mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan.
Dari sisi keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi seperti NPHD, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban, karena tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari DPMD Kabupaten Garut terkait dasar kajian hukum penetapan hibah, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta peran Inspektorat Daerah dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Seluruh hal di atas bukan merupakan vonis, melainkan indikasi awal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari DPMD Kabupaten Garut, Inspektorat Daerah, serta Pemerintah Kabupaten Garut. Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, independen, dan berimbang.
Red






