Dana Rp 200 Juta Pembangunan Homestay di Desa Indralayang Tertutup, Akses Informasi Publik Dipersulit

Garut, Caringinungkaphukumnasional.com Pembangunan homestay di Kampung Karang Modang RT 03 RW 09, Desa Indralayang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran Rp 200.000.000, menjadi sorotan publik akibat minimnya keterbukaan informasi terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, serta mekanisme pengelolaannya. Sabtu, 31/01/2026.

Kaur Umum Desa Indralayang, Ahmad, mengaku hanya mengetahui bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menerima anggaran tersebut, namun tidak mengetahui secara pasti besaran maupun rincian kegiatan yang dilaksanakan.

“Setahu saya LPM mendapatkan anggaran, tapi soal besaran dan kegiatannya saya tidak tahu. Bisa ditanyakan langsung ke Kepala Desa. Untuk nomor kontak Ketua LPM saya tidak punya, sebaiknya langsung ke Kades”, ujar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Desa Indralayang, Yan Yan Wijana Somantri, SE, membenarkan bahwa LPM menerima anggaran sebesar Rp 200 juta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk kegiatan pembangunan aula dan homestay.

“Betul, LPM mendapatkan anggaran Rp 200 juta dari DPMD untuk pembangunan aula dan homestay. Namun terkait permintaan nomor kontak LPM harus ada izin terlebih dahulu. Jika belum ada izin, itu termasuk pelanggaran. Soal anggaran itu dari mana-mananya saya juga tidak mengetahui, kami hanya mengajukan proposal ke DPMD”, pungkasnya.

Pernyataan Kepala Desa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kepala desa merupakan penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk koordinasi terhadap lembaga kemasyarakatan desa. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa belum memberikan nomor kontak Ketua LPM, sehingga upaya konfirmasi lanjutan terkait pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran belum dapat dilakukan.

Berdasarkan fakta tersebut, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran administratif dan prinsip tata kelola pemerintahan, antara lain :

1. Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan Program dan kegiatan pembangunan, Penggunaan anggaran negara dan Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan

LPM sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang menerima dana negara bukan lembaga privat, sehingga identitas pengurus dan kegiatan bukan informasi yang dikecualikan.

2. Bertentangan dengan UU Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan berdasarkan asasTransparansi, Akuntabilitas dan Partisipatif.

Pengakuan aparatur desa yang tidak mengetahui rincian kegiatan serta sumber anggaran menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan internal.

3. Lemahnya Pertanggungjawaban Kepala Desa. Kepala Desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa. Pernyataan “tidak mengetahui anggaran dari mana-mananya” berpotensi bertentangan dengan prinsip pengendalian dan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintahan desa.

4. Potensi Pengabaian Hak Publik. Membatasi akses informasi dengan dalih “izin” tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penghambatan hak publik dan pers dalam memperoleh informasi yang sah.

Minimnya kejelasan informasi terkait pembangunan homestay senilai Rp 200 juta ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang dugaan penyimpangan anggaran. Pemerintah Desa Indralayang dan LPM sebagai penerima dan pengelola anggaran diharapkan segera membuka akses informasi secara transparan dan bertanggung jawab, guna memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Red