Dana Hibah LPM Rp 600 Juta di Pantai Karang Papak Disorot, RT/RW Mengaku Tak Pernah Dilibatkan

Garut Cikeletungkaphukumnasional.com Penyaluran dana hibah melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Pasalnya, tiga kegiatan bernilai total Rp 600 juta yang berlokasi di wilayah Pantai Karang Papak diduga minim transparansi dan koordinasi dengan masyarakat setempat. Minggu, 01/02/2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah tersebut dialokasikan untuk tiga kegiatan, yakni Pembangunan Sumur Artesis sebesar Rp 100 juta, Pembangunan Gedung Sarana Olahraga sebesar Rp 350 juta, serta Peningkatan Kualitas Jalan Wisata Pantai Karang Papak senilai Rp 150 juta, seluruhnya berlokasi di RT 03 RW 10 Desa Cikelet.

Namun, Ketua RW 10 dan Ketua RT 03 Desa Cikelet mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya anggaran hibah maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami tidak tahu soal anggaran dana hibah untuk pembangunan sumur artesis, gedung sarana olahraga, maupun peningkatan jalan wisata. Tidak pernah ada koordinasi atau pemberitahuan ke kami”, ujar Ketua RW 10 dan RT 03 kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Desa Cikelet, Ayi Priatna, membenarkan adanya dana hibah yang masuk ke LPM dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Betul ada anggaran masuk ke LPM dari DPMD, ada tiga kegiatan sesuai pengajuan proposal, yaitu pembangunan sumur artesis, pembangunan aula, dan peningkatan kualitas jalan paving block dekat lapang bola. Mengenai anggarannya setahu saya berasal dari PJ Bupati, dan soal aspirasi dari mana saya tidak mengetahui. Silakan tanyakan langsung ke pihak LPM”, katanya.

Hal senada disampaikan oleh Kasi Perencanaan Desa Cikelet yang menyebutkan adanya perbedaan lokasi kegiatan dengan informasi yang beredar.

“Untuk peningkatan kualitas jalan paving block seluas 500 meter persegi lokasinya di RT 01 RW 07. Sedangkan pembangunan aula dan sumur artesis berada di RT 02 RW 10. Pekerjaan dikerjakan oleh Erwan, katanya dekat dengan Kadis DPMD. Mengenai besaran anggaran saya tidak mengetahui”, ujarnya.

Ketua LPM Desa Cikelet Mukdas Komarujaman mengakui menerima dana hibah untuk tiga kegiatan tersebut.

“Benar, LPM mendapatkan anggaran dari DPMD untuk pembangunan aula Rp 350 juta, peningkatan kualitas jalan wisata Rp 150 juta, dan sumur artesis Rp 100 juta. Pekerjaan dilakukan oleh LPM, masyarakat, dan konsultan bernama Toni sekaligus pengawas. Erwan hanya penyedia barang paving block. Untuk pembangunan sumur artesis dekat aula sampai sekarang memang belum berjalan”, jelas Ketua LPM.

Ia juga berjanji akan mengirimkan dokumen serta kontak konsultan kepada awak media. Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen pertanggungjawaban dan nomor kontak konsultan belum juga diserahkan, sehingga menghambat proses konfirmasi lanjutan.

Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran administratif dan tata kelola yang patut mendapat perhatian serius, di antaranya :

1. Pelanggaran Prinsip Transparansi. Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Faktanya RW dan RT selaku unsur masyarakat tidak mengetahui adanya kegiatan dan anggaran, menandakan lemahnya keterbukaan informasi publik.

2. Tidak Adanya Partisipasi Masyarakat. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa. Mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan desa harus melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Faktanya Tidak ada musyawarah, sosialisasi, maupun koordinasi dengan RT/RW setempat.

3. Ketidaksesuaian Lokasi Kegiatan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Mengharuskan kesesuaian antara proposal, lokasi, dan realisasi kegiatan. FaktanyaTerjadi perbedaan keterangan lokasi antara Ketua LPM, Kasi Perencanaan, dan RT/RW, yang berpotensi menyalahi proposal awal.

4. Lemahnya Akuntabilitas dan Pengawasan. Asas Akuntabilitas Keuangan Negara. Setiap penggunaan dana publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan fisik. Faktanya Dokumentasi kegiatan dan identitas konsultan pengawas tidak diserahkan hingga berita ini diterbitkan.

5. Kegiatan Belum Dilaksanakan Namun Anggaran Diakui Telah Diterima. Prinsip Value for Money dalam Pengelolaan Keuangan Publik. Faktanya Pembangunan sumur artesis diakui belum berjalan, sementara anggaran telah diterima, berpotensi menimbulkan dugaan pengendapan dana tanpa kejelasan waktu pelaksanaan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak LPM, DPMD Kabupaten Garut, maupun instansi pengawas terkait. Diharapkan pihak berwenang dapat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan dana hibah sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Red