Diduga Proyek Pembangunan Tower BTS Belum Mengantongi Izin Lengkap dan Terus Berjalan

Bogorungkaphukumnasional.com
Proyek pembangunan Tower BTS (Base Transceiver Station) Terus Berjalan, di desa pangaur, Kecamatan Jasinga, kabupaten Bogor, dugaan Belum mengantongi Izin Lengkap, Jum’at 10/04/2026

Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan menara BTS tersebut, terutama terkait dokumen perizinan seperti persetujuan pembangunan gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pendirian infrastruktur.

Seorang pekerja di lokasi, Yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa pembangunan BTS sudah berlangsung beberapa hari, Ia menyatakan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada kepala desa setempat.

 

 

Pembangunan Tower BTS menara atau pemancar sinyal radio seluler yang menghubungkan perangkat (HP) dengan jaringan operator. Fungsinya adalah memancarkan/menerima data, suara dan sinyal radio untuk layanan komunikasi, terutama di area blank spot.

 

Terkait Proyek Pembangunan di desa pangaur “Untuk masalah perizinan sihlakan tanya langsung ke pak lurah, Untuk perizinan nanti saya tanyakan ke bagiannya,” ujarnya singkat.

Dilain tempat Suhendi Kanit pol pp Jasinga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menerangkan, tapi kita secara langsung maupun secara tulisan sudah mengatakan supaya di urus IMB nya dulu, ya hampir semua yang ngebangun tower seperti itu, oh ya konfir ke kades ya, karena untuk kordinasi dengan media sudah di kades, ucapnya,”

Harusnya saat pembangunan tower BTS, berlangsung pihak terkait sudah mengantongi perizinan resmi, Diduga belum mengantongi izin resmi proyek pembangunan sudah berjalan.

Kades pangaur inisial JJ saat ditemui dikantor desa dan dikediaman tidak pernah ada atau sengaja menghindar, Diduga terkesan kepala desa pangaur alergi terhadap wartawan.

Pembangunan tower BTS tanpa izin melanggar peraturan seperti UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 13) terkait persetujuan para pihak dan Peraturan Bersama Menteri (Permenkominfo 02/2008, Permen PU 24/2007) terkait izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).

Sanksi bagi pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) yang melanggar aturan tanpa izin PBG, meliputi penyegelan, penghentian operasional, hingga pembongkaran paksa. Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga denda juga diberikan oleh Pemerintah Daerah, Pelanggaran hukum berat dapat berujung pidana.

Warga pun mendesak satuan polisi pamong praja (satpol pp) kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan penertiban serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi Kepada pihak terkait perusahaan pelaksana proyek maupun instansi terkait guna memperoleh informasi keterangan resmi dan berimbang.

Reporter: Cecep Muklis