Delapan Jurnalis Diduga Dikriminalisasi Saat Mengungkap Aktivitas Ilegal di Desa Sadeng

Bogor — ungkaphukumnasonal.com Delapan jurnalis dari sejumlah media dilaporkan mengalami dugaan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi ketika para wartawan melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas ilegal di kediaman oknum kepala desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para jurnalis sempat diamankan ke Polsek Leuwiliang setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga dengan menuduh wartawan melakukan pemerasan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam tuduhan tersebut dan seluruh jurnalis akhirnya dibebaskan.
Dalam investigasinya, para wartawan mengaku menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyulingan oli ilegal, penggilingan emas tanpa izin, serta dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi. Temuan tersebut disebut telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video sebagai bahan pemberitaan.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah lama mencurigai aktivitas tersebut, namun memilih diam karena khawatir akan tekanan dan risiko keamanan.
Menanggapi insiden ini, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis dan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dugaan aktivitas ilegal tersebut. Sementara itu, kepala desa yang bersangkutan juga belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan desakan agar aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menjamin penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Red






