Anggaran Rp 100 Juta Penataan Halaman Masjid An-Nur Diduga Tak Transparan, Perangkat Desa Saling Tidak Tahu
Garut Caringin – ungkaphukumnasional.com // Penataan halaman Masjid An-Nur yang berlokasi di Kampung Rancabuleud RT 02 RW 01, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran sebesar Rp 100.000.000, menuai tanda tanya. Hingga kini, informasi rinci terkait perencanaan, volume pekerjaan, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut belum diperoleh secara jelas. Sabtu, 31/0/2026.
Kasi Perencanaan Desa Samudera Jaya, Angga, membenarkan bahwa anggaran tersebut dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Setahu saya LPM mendapatkan anggaran, tapi saya tidak mengetahui secara mendetil. Yang saya tahu untuk pembangunan masjid di Kampung Rancabuled. Ketua LPM-nya saudara Karsa. Untuk lebih jelas bisa ditanyakan langsung ke LPM atau Kepala Desa”, ujarnya.
Sementara itu, Kaur Umum Desa Samudera Jaya, Diat, juga mengaku tidak memiliki kejelasan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Saya lupa lagi pelaksanaannya. Karena pembangunan ini berbeda dengan Dana Desa, anggarannya masuk ke LPM. Setahu saya bukan membangun masjid, tapi ada pemasangan paving block dekat masjid. Soal volume pekerjaan juga tidak tahu. Pelaksanaannya belum lama, tapi waktunya lupa”, tandasnya.
Ketidaksinkronan keterangan antarperangkat desa tersebut semakin memperkuat dugaan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran. Awak media telah berupaya menghubungi Ketua LPM Karsa dan Kepala Desa Samudera Jaya Dadang Hermawan, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut menimbulkan kesan bungkam terhadap kepentingan informasi publik.
Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran administratif dan tata kelola, antara lain :
1. Pelanggaran Prinsip Transparansi. Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemerintahan desa wajib melaksanakan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif. Faktanya Perangkat desa tidak mengetahui rincian anggaran, volume, maupun waktu pelaksanaan.
2. Tidak Terpenuhinya Hak Informasi Publik. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 9 Badan publik wajib mengumumkan informasi penggunaan anggaran. Faktanya Tidak ada kejelasan informasi kepada publik, bahkan dari pejabat desa sendiri.
3. Lemahnya Akuntabilitas Pengelolaan. Keuangan. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Setiap kegiatan harus memiliki Perencanaan jelas, RAB, Volume pekerjaan, dan Pelaksana kegiatan. Faktanya Volume dan teknis pekerjaan tidak diketahui oleh Kaur Umum maupun Kasi Perencanaan.
4. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001). Setiap penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat dipidana. Catatan Belum menyimpulkan korupsi, namun kondisi tertutup dan tidak akuntabel membuka ruang penyimpangan.
Pengelolaan anggaran publik, termasuk yang dikelola LPM, bukan ruang gelap yang kebal dari pengawasan. Ketika pejabat desa tidak mengetahui rincian kegiatan dan pihak terkait memilih diam, maka kecurigaan publik menjadi wajar. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
Red






