Dana Rekonstruksi Jalan Rp 200 Juta di Mandalakasih Diduga Jadi “Proyek Titipan”, LPM Tak Tahu Anggaran, Pekerjaan Dikuasai Pihak Luar

Garut, Pameungpeukungkaphukumnasional.com // Pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan Tambakbaya di Kampung Bloklame RT 03 RW 04, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran Rp 200 juta, menuai sejumlah tanda tanya. Senin, 09/02/2026.

Kegiatan yang awalnya diusulkan untuk Jalan Tambakbaya justru dialihkan ke lokasi lain, sementara pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan diakui tidak sepenuhnya dipahami oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku pelaksana.

Sekretaris Desa Mandalakasih, Haris, membenarkan bahwa pada tahun 2025 LPM Desa Mandalakasih menerima dana hibah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran maupun sumber pengalokasiannya.

“Betul, LPM pada tahun 2025 mendapatkan dana hibah. Untuk nilai anggaran saya tidak mengetahui. Informasi yang saya terima itu dari dewan, tapi dari siapa persisnya tidak tahu, silakan langsung tanya ke LPM”, ujar Haris.

Menurut Haris, proposal awal diajukan untuk pembangunan Jalan Tambakbaya. Namun karena ruas tersebut merupakan jalan kabupaten, kegiatan akhirnya dialihkan ke wilayah Kampung Joglo RT 01 dan RT 02 RW 13. Ia menyebut pekerjaan hotmix memiliki volume panjang 280 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan sekitar 4 sentimeter.

“Setahu saya pekerjaan dilaksanakan oleh LPM. Untuk sewa alat berat saya tidak mengetahui. Pekerjaan sudah lama dilaksanakan karena anggarannya murni”, tambahnya.

Sementara itu, Ketua LPM Desa Mandalakasih, Wahyu Muharom, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui besaran anggaran kegiatan tersebut. Ia menyebut dana dan proses administrasi banyak difasilitasi oleh pihak bernama Fikri.

“Soal anggaran sebenarnya saya tidak tahu. Itu dikasih oleh Fikri. Proposal juga semuanya dibantu oleh Fikri karena kami tidak paham,” kata Wahyu.

Wahyu menyebut Fikri dikenal sebagai pengusaha pemborong di Garut. Bahkan, pelaksanaan fisik pekerjaan hotmix pun diserahkan sepenuhnya kepada pihak tersebut.

“Kegiatan dilaksanakan oleh Fikri karena LPM bukan ahli di bidang hotmix. Kami menanyakan ke dinas, katanya ada klausul yang membolehkan kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Yang penting disepakati oleh desa dan hasilnya maksimal”, ujarnya.

Namun dalam keterangannya, Wahyu juga menyebut adanya perbedaan spesifikasi teknis. Ia mengatakan ketebalan hotmix mencapai 5 sentimeter dengan anggaran Rp 200 juta, berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengakui bahwa dokumen penting seperti RAB, berita acara, dan administrasi lainnya belum dapat ditunjukkan.

“Dokumen-dokumen masih saya cari. Nanti kalau sudah ketemu akan saya informasikan”, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait mengenai dasar hukum pengalihan lokasi, mekanisme hibah, serta keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Berdasarkan keterangan para pihak, terdapat sejumlah potensi pelanggaran administratif dan hukum, antara lain :

1. Ketidaktransparanan Anggaran. LPM dan pemerintah desa mengakui tidak mengetahui nilai anggaran secara pasti, padahal dana hibah wajib dikelola secara transparan. Dasar hukumPasal 3 dan Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelola kegiatan wajib mengetahui, menguasai, dan mempertanggungjawabkan anggaran.

2. Pelimpahan Pekerjaan ke Pihak Ketiga Tanpa Mekanisme Jelas. LPM menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak luar (Fikri) tanpa penjelasan kontrak, mekanisme pengadaan, maupun dasar hukum tertulis.
Dasar hukum Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Jika LPM bukan penyedia jasa, maka penunjukan pihak ketiga harus melalui mekanisme pengadaan yang sah.

3. Pengalihan Lokasi Kegiatan. Kegiatan dialihkan dari Jalan Tambakbaya ke lokasi lain karena status jalan kabupaten. Masalah hukum Pengalihan kegiatan harus disertai perubahan proposal, perubahan RAB, dan persetujuan tertulis pemberi hibah.
Dasar hukum Permendagri No. 99 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hibah.

4. Tidak Tersedianya Dokumen Administratif. Ketua LPM mengaku belum dapat menunjukkan RAB, berita acara, dan dokumen pertanggungjawaban.
Dasar hukum Pasal 56 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor). Ketiadaan dokumen berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membuka ruang pidana.

5. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang. Jika benar pihak luar mengendalikan proposal, anggaran, hingga pelaksanaan, sementara LPM hanya sebagai formalitas, maka terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan. Dasar hukum Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan),

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan dana publik. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Red