Viral Dugaan PKBM Fiktif di Neglasari, Dinas Pendidikan Diminta Lakukan Verifikasi Faktual
Garut Pakenjeng – ungkaphukumnasional.com Keberadaan PKBM Al-Hikmah Nusantara yang tercatat beralamat di Kampung Babakan Rahayu RT 04 RW 02, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menjadi sorotan warga Desa Neglasari. Lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas sebagaimana tercantum dalam data administratif. Sabtu, 28/02/2026.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah melihat aktivitas belajar mengajar maupun keberadaan fisik bangunan lembaga tersebut di lokasi yang tertera dalam dokumen.
“Sampai sekarang tidak pernah ada kegiatan belajar. Plang nama pun tidak terlihat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan data satuan pendidikan yang beredar, PKBM tersebut tercatat berstatus swasta dengan NPSN P9997079. Dalam data tersebut disebutkan memiliki 28 peserta didik, dua tenaga pendidik, satu rombongan belajar, serta tujuh ruang kelas.
Namun warga mempertanyakan kesesuaian antara data administratif dan kondisi faktual di lapangan.
“Kalau memang ada 28 siswa dan tujuh ruang kelas, seharusnya terlihat aktivitasnya,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola PKBM belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga masih menunggu tanggapan.
Potensi Pelanggaran Jika Dugaan Terbukti
Secara regulatif, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan PKBM :
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 62 mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan pendirian dan operasional. Apabila tidak memenuhi ketentuan, izin operasional dapat dicabut.
2. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Mengatur bahwa :
– Satuan pendidikan harus memiliki alamat jelas dan dapat diverifikasi.
– Harus memiliki sarana prasarana yang mendukung kegiatan belajar.
– Wajib menyelenggarakan kegiatan pembelajaran secara nyata.
Jika lembaga hanya tercatat secara administratif tanpa kegiatan riil, maka berpotensi melanggar ketentuan pendirian dan operasional.
3. Permendikbud tentang Pengelolaan Data Dapodik. Data peserta didik dan sarana prasarana harus sesuai kondisi faktual.
Apabila terdapat manipulasi data peserta didik (data fiktif) atau sarana prasarana yang tidak ada secara fisik, maka dapat dikategorikan sebagai penyampaian data tidak benar dalam sistem administrasi pendidikan.
4. Potensi Konsekuensi Hukum. Jika dugaan manipulasi data berkaitan dengan pencairan dana bantuan pemerintah (misalnya dana BOP Kesetaraan), maka dapat berimplikasi pada :
– Pelanggaran administrasi (penghentian bantuan, pengembalian dana).
– Sanksi pencabutan izin operasional.
– Bahkan dapat masuk ranah pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan keuangan negara sesuai UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), apabila terbukti ada kerugian negara dan unsur kesengajaan.
Namun demikian, semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan verifikasi resmi oleh instansi berwenang.
Desakan Verifikasi Lapangan. Warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melakukan :
– Verifikasi faktual keberadaan lembaga.
– Audit administrasi dan kesesuaian data.
– Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.
PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal memiliki peran penting dalam layanan pendidikan kesetaraan. Oleh karena itu, validitas data dan keberadaan operasional menjadi hal mendasar demi menjaga integritas sistem pendidikan.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pengelola PKBM serta Dinas Pendidikan setempat guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.
Red






