Diduga Fiktif, PKBM Mekarsari di Caringin Tercatat 137 Siswa, Fakta Lapangan Hanya Kantor Koperasi

Garut Caringinungkaphukumnasional.com // Dugaan praktik penyelenggaraan pendidikan nonformal tanpa aktivitas riil mencuat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. PKBM Mekarsari yang secara administratif tercatat beralamat di Kampung Pelabuhan No. 28, Desa Purbayani, diduga tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Minggu, 01/03/2026

Dalam data resmi, PKBM tersebut dilaporkan memiliki 137 peserta didik (68 laki-laki dan 69 perempuan), dengan 4 ruang kelas dan total 5 ruangan bangunan. Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Opik Rasidi, dengan operator Neng Fitri N.

Namun, hasil penelusuran di alamat yang tertera justru menemukan kantor Koperasi Multi Pihak Catra Karya Nusantara. Tidak terlihat aktivitas pembelajaran, tenaga pendidik, maupun peserta didik sebagaimana layaknya satuan pendidikan kesetaraan.

Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa tidak pernah ada kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut. “Sejak dulu ini koperasi untuk nelayan. Tidak pernah ada kegiatan sekolah atau belajar”, ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan salah satu pegawai koperasi. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan kantor koperasi, bukan lembaga pendidikan. “Ini kantor koperasi. Soal plang PKBM, saya tidak tahu karena baru bekerja satu bulan”, katanya.

Indikasi Pelanggaran Serius. Apabila data Dapodik yang mencantumkan jumlah siswa dan sarana prasarana tersebut tidak sesuai fakta, maka terdapat dugaan pelanggaran administratif berat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pendirian dan penyelenggaraan. Pasal 62 menegaskan bahwa izin operasional dapat dicabut apabila tidak memenuhi persyaratan.

Lebih jauh, penginputan data peserta didik yang tidak sesuai kondisi riil berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan data pendidikan nasional. Jika data tersebut menjadi dasar pencairan bantuan operasional pemerintah, maka konsekuensinya dapat merembet ke ranah hukum, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, ketidaksesuaian data bisa masuk kategori penyimpangan administratif hingga indikasi tindak pidana apabila memenuhi unsur kerugian negara dan unsur kesengajaan.

Kasus ini mempertegas lemahnya pengawasan faktual terhadap PKBM di daerah. Verifikasi yang hanya berbasis dokumen dinilai rawan dimanipulasi jika tidak diimbangi dengan inspeksi langsung.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut didesak segera melakukan Verifikasi faktual keberadaan lembaga, Validasi ulang jumlah peserta didik, Audit sarana prasarana dan Evaluasi izin operasional.

Jika terbukti tidak ada aktivitas pembelajaran sebagaimana dilaporkan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM Mekarsari. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Red